TATA TERTIB SANTRI PPM
Tata Tertib Umum Mahasiswa PPM AL-Ajwah Balikpapan
Sebagai santri di Pondok Pesantren Mahasiswa AL-Ajwah, setiap mahasiswa diharapkan untuk menjaga tata tertib berikut demi menciptakan lingkungan yang tertib, kondusif, dan Islami:
1. Kewajiban Ibadah
- Santri wajib melaksanakan shalat lima waktu berjamaah di pondok.
- Mengikuti pengajian rutin sesuai jadwal yang telah ditetapkan, baik ba’da Subuh maupun ba’da Isya.
- Santri diharapkan memperdalam bacaan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah sesuai dengan arahan pengajar.
2. Kedisiplinan Waktu
- Santri wajib hadir tepat waktu untuk setiap kegiatan pengajian dan aktivitas pondok lainnya.
- Menghormati waktu belajar formal di kampus dan menyeimbangkannya dengan kegiatan pondok.
- Tidak diperkenankan meninggalkan pondok tanpa izin yang sah dari pengelola, kecuali dalam keadaan darurat atau urusan penting.
3. Kehidupan Bermasyarakat
- Santri wajib menjaga etika dan sopan santun, baik di dalam pondok maupun di luar pondok, serta menjaga nama baik pondok.
- Menghormati sesama santri, pengajar, dan warga sekitar pondok.
- Berpakaian rapi, sopan, dan sesuai dengan aturan syariat Islam selama berada di lingkungan pondok maupun saat beraktivitas di luar pondok.
4. Kebersihan dan Kerapihan
- Santri bertanggung jawab menjaga kebersihan kamar, lingkungan pondok, dan fasilitas umum.
- Memelihara fasilitas pondok seperti tempat tidur, kamar mandi, lemari, dan meja belajar dengan baik.
- Sampah harus dibuang pada tempatnya dan dilarang merokok di lingkungan pondok.
5. Kegiatan Tambahan
- Santri diharapkan berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan pondok, seperti tahfidz, olahraga, atau kegiatan lainnya yang mendukung perkembangan diri.
- Wajib mengikuti jadwal sambung (nasehat keimaman) yang menjadi bagian penting dari pendidikan di PPM.
6. Tata Krama Sosial dan Etika Berinternet
- Santri harus menggunakan internet dan media sosial secara bijak dan sesuai dengan nilai-nilai Islami.
- Dilarang menyebarkan informasi atau konten yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam atau dapat merusak nama baik pondok.
7. Peraturan untuk Santri Non-Mukim
- Santri yang tidak bermukim wajib mematuhi tata tertib dan jadwal sambung PPM.
- Kehadiran pada jadwal pengajian yang ditetapkan adalah wajib, meskipun tidak tinggal di asrama pondok.
8. Sanksi
- Santri yang melanggar tata tertib akan dikenakan teguran, peringatan, atau sanksi yang sesuai, tergantung pada beratnya pelanggaran.
- Pelanggaran berat dapat berujung pada pengeluaran dari pondok setelah melalui proses evaluasi oleh pengelola.