TATA TERTIB SANTRI PPM

Tata Tertib Umum Mahasiswa PPM AL-Ajwah Balikpapan

Sebagai santri di Pondok Pesantren Mahasiswa AL-Ajwah, setiap mahasiswa diharapkan untuk menjaga tata tertib berikut demi menciptakan lingkungan yang tertib, kondusif, dan Islami:

1. Kewajiban Ibadah

  • Santri wajib melaksanakan shalat lima waktu berjamaah di pondok.
  • Mengikuti pengajian rutin sesuai jadwal yang telah ditetapkan, baik ba’da Subuh maupun ba’da Isya.
  • Santri diharapkan memperdalam bacaan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah sesuai dengan arahan pengajar.

2. Kedisiplinan Waktu

  • Santri wajib hadir tepat waktu untuk setiap kegiatan pengajian dan aktivitas pondok lainnya.
  • Menghormati waktu belajar formal di kampus dan menyeimbangkannya dengan kegiatan pondok.
  • Tidak diperkenankan meninggalkan pondok tanpa izin yang sah dari pengelola, kecuali dalam keadaan darurat atau urusan penting.

3. Kehidupan Bermasyarakat

  • Santri wajib menjaga etika dan sopan santun, baik di dalam pondok maupun di luar pondok, serta menjaga nama baik pondok.
  • Menghormati sesama santri, pengajar, dan warga sekitar pondok.
  • Berpakaian rapi, sopan, dan sesuai dengan aturan syariat Islam selama berada di lingkungan pondok maupun saat beraktivitas di luar pondok.

4. Kebersihan dan Kerapihan

  • Santri bertanggung jawab menjaga kebersihan kamar, lingkungan pondok, dan fasilitas umum.
  • Memelihara fasilitas pondok seperti tempat tidur, kamar mandi, lemari, dan meja belajar dengan baik.
  • Sampah harus dibuang pada tempatnya dan dilarang merokok di lingkungan pondok.

5. Kegiatan Tambahan

  • Santri diharapkan berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan pondok, seperti tahfidz, olahraga, atau kegiatan lainnya yang mendukung perkembangan diri.
  • Wajib mengikuti jadwal sambung (nasehat keimaman) yang menjadi bagian penting dari pendidikan di PPM.

6. Tata Krama Sosial dan Etika Berinternet

  • Santri harus menggunakan internet dan media sosial secara bijak dan sesuai dengan nilai-nilai Islami.
  • Dilarang menyebarkan informasi atau konten yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam atau dapat merusak nama baik pondok.

7. Peraturan untuk Santri Non-Mukim

  • Santri yang tidak bermukim wajib mematuhi tata tertib dan jadwal sambung PPM.
  • Kehadiran pada jadwal pengajian yang ditetapkan adalah wajib, meskipun tidak tinggal di asrama pondok.

8. Sanksi

  • Santri yang melanggar tata tertib akan dikenakan teguran, peringatan, atau sanksi yang sesuai, tergantung pada beratnya pelanggaran.
  • Pelanggaran berat dapat berujung pada pengeluaran dari pondok setelah melalui proses evaluasi oleh pengelola.